Rabu, 15 Oktober 2025 – 01:40 Wib
Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar sekolah rumah sakit Islam, termasuk pendukung dan pembimbing santri Islam internasional, untuk terus melakukan dan menyerahkan kewenangan kepada lembaga penyiaran untuk mengelola konten.
Baca saya juga:
Poin pelanggaran program “Xpose Uncensored” Trans7 yang kini dibekukan KPI
Pernyataan Kiai Anwar menanggapi tayangan Trans7 dalam program EXPOSE UNDENATED pada 13 Oktober 2025 yang dianggap menghina sekolah rumah sakit Islam, khususnya guru Islam Lirboyo, KH Anwar Manshur.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya keluarga besar pesantren, termasuk para pendukung dan pembina dari pesantren, untuk terus menjaga kehidupan masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kh Anwar Iskandar, seperti dilansir di website tersebut. MUI DigitalSelasa, 14 Oktober 2025.
Baca saya juga:
Tayangan Kritis Xpopeta, HMI menyebut Trans7 melanggar nilai agama
Kiai Anwar yang juga santri di Pondok Pesantren Lirboyo mengajak masyarakat untuk memberikan keyakinan penuh bahwa permasalahan ini akan ditangani oleh pihak-pihak yang memiliki konstitusi untuk mengontrol, mengawasi, dan menindak lembaga penyiaran tersebut.
“Adapun permohonan maaf Trans7, tentunya permintaan tersebut dapat kami terima tanpa harus menyangkal tindakan yang dilakukan secara terang-terangan yang menghina Internat Islam dan lingkungan sekolah pesantren,” tegasnya.
Baca saya juga:
KPI menghentikan program “Xpose Uncensored” Trans7, karena melecehkan Kiai dan pesantren
Kiai Anwar juga telah meminta lembaga terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk melakukan pengusutan terhadap produk siaran yang merugikan keluarga besar pesantren, termasuk komunitas santri dan pengawalnya.
“Isi tayangannya sangat menghina dan dapat mengganggu kerukunan sosial dan ketentraman umum,” kata Kiai Anwar yang juga Ketua Pengurus Besar Islam, Kediri, Jawa Timur.
AAM PBNU Wakil Rais menilai, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur-unsur yang melanggar kode etik jurnalistik atau aturan yang ada, seperti UU Penyiaran, maka Trans7 patut diberikan sanksi tegas.
Menurutnya, sanksi tegas tersebut diperlukan agar Trans7 tidak sembarangan memanfaatkan “ruang publik” untuk menghina dan memfitnah entitas sosial tertentu.
Sebelumnya disarikan dari tayangan Xpose yang ditayangkan di Trans7, viral dan menuai kritik dari warganet, karena dianggap menghina harkat dan martabat ulama, khususnya kiai lama dari Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.
Dalam materi yang banyak beredar di media sosial, narasi yang dibaca dinilai kurang memadai karena menyebut tokoh agama dengan nada menghina.
Halaman selanjutnya
Kritikan pedas dilontarkan di berbagai platform, termasuk di kolom komentar akun Instagram resmi Trans7. Banyak netizen yang mengungkapkan kemarahannya. Mereka menilai penyiaran merupakan bentuk pelecehan terhadap ulama yang telah berjasa besar bagi bangsa dan masyarakat.